Diduga Setop Turnamen Internasional, Perbasi Terancam Dituntut Rp21 Miliar
Rabu, 10 Juli 2024 - 23:45 WIB
Kuasa hukum PT Kuy Digital Indonesia Deolipa Yumara menduga ada unsur dugaan pelanggaran Perbasi dalam kasus ini. Dia menilai kejadian itu merupakan penipuan.
Tidak hanya itu, sikap arogansi membuat nama baik klien tercemar baik dalam negeri maupun luar negeri.
Apalagi pembatalan itu membuat dirinya merugi hingga Rp21,2 miliar dengan Rp1,2 miliar merupakan ganti rugi materil.
"Ini kan persoalan psikologis. Anak-anak (peserta) ini kan menderita nih, kita juga di sini menderita. Jadi imaterialnya bisa jadi kita minta Rp20 miliar. Nah, totalnya Rp21,2 miliar. Kita akan menggugat Perbasi," ujarnya.
Menyikapi ini, Ketua Bidang Legal Etik dan Disiplin PP Perbasi George Fernando Dendeng menegaskan pencabutan izin GJIBT karena penyelenggara tidak mematuhi regulasi penyelenggaraan kegiatan.
”Karena pihak penyelenggara ternyata memakai wasit tidak berlisensi yang dikeluarkan Perbasi,” katanya.
Tidak hanya itu, sikap arogansi membuat nama baik klien tercemar baik dalam negeri maupun luar negeri.
Apalagi pembatalan itu membuat dirinya merugi hingga Rp21,2 miliar dengan Rp1,2 miliar merupakan ganti rugi materil.
"Ini kan persoalan psikologis. Anak-anak (peserta) ini kan menderita nih, kita juga di sini menderita. Jadi imaterialnya bisa jadi kita minta Rp20 miliar. Nah, totalnya Rp21,2 miliar. Kita akan menggugat Perbasi," ujarnya.
Menyikapi ini, Ketua Bidang Legal Etik dan Disiplin PP Perbasi George Fernando Dendeng menegaskan pencabutan izin GJIBT karena penyelenggara tidak mematuhi regulasi penyelenggaraan kegiatan.
”Karena pihak penyelenggara ternyata memakai wasit tidak berlisensi yang dikeluarkan Perbasi,” katanya.
Lihat Juga :