KPU Bakal Rapat Pleno Respons Putusan MK soal 44 Perkara PHPU Pileg

Minggu, 07 Juli 2024 - 12:58 WIB
KPU akan menindaklanjuti putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dalam merespons putusan itu, KPU berencana menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional pada akhir Juli 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menjelaskan, rapat pleno rekaputulasi nasional terbuka akan digelar untuk merubah Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu. Ia berkata, rapat pleno itu dilakukan usai MK menangani perkara PHPU Pileg 2024.



"Nanti setelah seluruh putusan MK atas PHPU Pileg sebanyak 44 putusan telah dilaksanakan, maka KPU akan merubah keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Perubahan keputusan tersebut, itu terlebih dahulu dilakukan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional," kata Idham saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).

Baca juga: MK Bacakan Putusan 31 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

Setelah mengubah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Idham menjelaskan, KPU baru bisa menetapkan calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan DPD RI.

"Dan untuk selanjutnya, KPU daerah, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang menjadi locus dari putusan MK, maka akan melakukan hal yang sama yaitu penetapan caleg daerah terpilih," tutur Idham.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!