Serikat Buruh Banten Tolak Program Tapera

Rabu, 03 Juli 2024 - 23:56 WIB
“UU P2SK ini memang ditolak karena Bab JHT ini nantinya dengan ada UU P2SK itu ada dua akun, ada akun tetap dan ada akun tambahan, sementara kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ini belum ideal,” katanya.

Dia berpendapat, penerapan upah pekerja di Indonesia masih belum ideal. Bahkan, kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran terkait upah pekerja. “Upah juga masih baru menyentuh kebutuhan fisik semata, belum menyentuh kebutuhan sosial, sehingga rentan risiko sosial,” imbuhnya.

Anggota Tripda Banten Intan Indria Dewi mengatakan, program Tapera akan menjadi beban para buruh. “Padahal kita sama-sama mengetahui kenaikan UMK rata-rata tidak mencapai 1,5 %, tentu buruh sudah sangat terbebani, akan tetapi pemerintah malah mengeluarkan peraturan baru menggiur sebesar 2,5%,” Ujarnya

Dia juga menilai PP Tapera ini belum jelas. Misalnya, pengelolaannya oleh siapa dan kepastian bagaimana perumahan akan didapatkan dan harga berapa pada batas waktu tertentu.

"Jadi Tapera ini tentu sangat tidak jelas, menurut saya alangkah baiknya sediakan perumahan secara gratis agar meraka butuh bisa membeli secara menabung tetapi sudah ada rumah/perumahannya,” pungkasnya.
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More