PDNS 2 Diserang Ransomware, 3 Hal Perlu Dilakukan Pemerintah

Selasa, 02 Juli 2024 - 23:46 WIB
Baca juga: Kasihani Kominfo, Brain Chiper Janji Buka Kunci Enkripsi Pusat Data Nasional Besok

Upaya pembenahan lainnya adalah dengan melakukan persiapan respons darurat terhadap ancaman siber. “Pemerintah perlu menyiapkan prosedur respons krisis untuk mengatasi ancaman serangan siber. Respons ini mencakup langkah-langkah mengisolasi serangan, memulihkan layanan dan memastikan kelangsungan operasional pemerintah”, ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.

Diketahui, PDNS 2 dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). PDNS 2 mengalami peretasan yang berdampak pada terganggunya akses data 282 data kementerian, lembaga, dan instansi daerah. Penyerangan tersebut dilakukan oleh kelompok hacker LockBit 3.0 yang meminta tebusan senilai 8 juta US$ atau setara Rp131 Miliar.

Pemerintah diketahui hanya memiliki cadangan data sekitar 2 persen. Kominfo dan BSSN yang bertanggung jawab atas PDN tersebut dinilai gagal menjaga objek vital dan strategis tersebut menyebabkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!