PDNS 2 Diserang Ransomware, 3 Hal Perlu Dilakukan Pemerintah

Selasa, 02 Juli 2024 - 23:46 WIB
Pelayanan publik pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang diserang ransomware belum pulih sepenuhnya hingga hari ini sejak diretas pada 20 Juni 2024. Foto/Freepik
JAKARTA - Pelayanan publik pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang diserang ransomware belum pulih sepenuhnya hingga hari ini sejak diretas pada 20 Juni 2024. Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono mengungkapkan tiga rekomendasi pendekatan dalam merespons insiden peretasan data PDNS tersebut.

Masukan pertama yakni mendorong pemerintah untuk segera mengadopsi standar keamanan yang ketat untuk semua sistem infomasi lembaga pemerintahan. “Hal ini mencakup pembaruan perangkat lunak secara berkala, penggunaan sistem enkripsi yang kuat dan penerapan teknologi canggih untuk mendeteksi dan merespons ancaman dan serangan siber,” ujar Wibisono, Selasa (2/7/2024).



Dia membeberkan rekomendasi kedua yakni perlunya dilakukan evaluasi kebijakan sentralisasi data pemerintah pusat. “Desentralisasi penyimpanan dengan menggunakan platform cloud yang kredibel harus dilakukan untuk mengurangi risiko ransomware dalam skala besar seperti yang terjadi dalam kasus ini,” tegas alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!