Akun Medsos Kritikus Pemerintah Dibajak, FPI: Waktunya UU ITE Bertindak
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:42 WIB
Dengan kejadian tersebut, kata Munarman, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu digunakan untuk menangkal peretas dan pembajak akun media sosial.
"Harusnya untuk inilah UU ITE itu difungsikan, bukan malah digunakan untuk menjerat lawan politik," tegasnya.
(Baca: Pengesahan Inkonstitusional, Munarman FPI Minta UU 2/2020 Dibatalkan)
Munarman juga berharap kepada Pemerintah agar mampu menindak para peretas dan pembajak akun media sosial agar jera dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain tersebut.
"Oleh karena itu mesti segera dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku peretasan tersebut, dan melindungi para pemilik akun," pungkasnya.
"Harusnya untuk inilah UU ITE itu difungsikan, bukan malah digunakan untuk menjerat lawan politik," tegasnya.
(Baca: Pengesahan Inkonstitusional, Munarman FPI Minta UU 2/2020 Dibatalkan)
Munarman juga berharap kepada Pemerintah agar mampu menindak para peretas dan pembajak akun media sosial agar jera dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain tersebut.
"Oleh karena itu mesti segera dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku peretasan tersebut, dan melindungi para pemilik akun," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :