Akun Medsos Kritikus Pemerintah Dibajak, FPI: Waktunya UU ITE Bertindak
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:42 WIB
JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman turut menanggapi akun media sosial para tokoh, ulama, aktivis, hingga media konvensional diretas bahkan dibajak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya setiap tokoh, ulama ataupun pihak lainnya yang kritis terhadap pemerintah sering diretas bahkan dibajak akunnya beberapa waktu belakangan ini
"Fenomena akhir-akhir ini memang setiap tokoh yang kritis selalu diretas akun medsosnya," ujar Munarman kepada SINDOnews, Sabtu (22/8/2020).
(Baca: Akun dan Media Kritis Diretas, Guru Besar UI: Humas Pemerintah Tak Jalan)
Dengan kejadian tersebut, kata Munarman, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu digunakan untuk menangkal peretas dan pembajak akun media sosial.
"Harusnya untuk inilah UU ITE itu difungsikan, bukan malah digunakan untuk menjerat lawan politik," tegasnya.
(Baca: Pengesahan Inkonstitusional, Munarman FPI Minta UU 2/2020 Dibatalkan)
Munarman juga berharap kepada Pemerintah agar mampu menindak para peretas dan pembajak akun media sosial agar jera dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain tersebut.
"Oleh karena itu mesti segera dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku peretasan tersebut, dan melindungi para pemilik akun," pungkasnya.
Menurutnya setiap tokoh, ulama ataupun pihak lainnya yang kritis terhadap pemerintah sering diretas bahkan dibajak akunnya beberapa waktu belakangan ini
"Fenomena akhir-akhir ini memang setiap tokoh yang kritis selalu diretas akun medsosnya," ujar Munarman kepada SINDOnews, Sabtu (22/8/2020).
(Baca: Akun dan Media Kritis Diretas, Guru Besar UI: Humas Pemerintah Tak Jalan)
Dengan kejadian tersebut, kata Munarman, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu digunakan untuk menangkal peretas dan pembajak akun media sosial.
"Harusnya untuk inilah UU ITE itu difungsikan, bukan malah digunakan untuk menjerat lawan politik," tegasnya.
(Baca: Pengesahan Inkonstitusional, Munarman FPI Minta UU 2/2020 Dibatalkan)
Munarman juga berharap kepada Pemerintah agar mampu menindak para peretas dan pembajak akun media sosial agar jera dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain tersebut.
"Oleh karena itu mesti segera dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku peretasan tersebut, dan melindungi para pemilik akun," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda