Kemelut Ekonomi dan Keberlanjutan Perlindungan Sosial

Rabu, 26 Juni 2024 - 10:51 WIB
Perilaku esktraktif itu melahirkan fenomena resources curse alias kutukan sumber daya alam. Rahma, dkk. (2021) meneliti bahwa di provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki lebih banyak sumber daya alam tambang, terdapat fenomena resource curse yang lebih tinggi dibandingkan di provinsi dengan sedikir sumber daya ekstraktif.

Di saat yang sama, barang-barang impor datang bersama bendera perdagangan bebas. Maka, industri manufaktur local semakin terkapar. Deindustrialisasi terjadi. Jalilian dan Weiss (2000) menjelaskan, deindustrialisasi tampak dari penurunan pangsa nilai tambah sektor manufaktur terhadap PDB. Di Indonesia, 20 tahun lalu, sektor manufaktur masih bisa menyumbang 26% PDB. Sekarang tinggal 18%. Alderson (1997) menyatakan, memang ada pengaruh siginifikan dari perdagangan internasional terhadap deindustrialisasi.

Kini, ketika ekonomi dunia megap-megap, makin banyak industri manufaktur lokal berjatuhan. Putus Hubungan Kerja (PHK) merajalela. Mereka yang bergiat di industri tekstil, alas kaki, serta makanan-minuman banyak kehilangan pekerjaan. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dalam rilisnya pada awal Juni 2024 menyatakan, sudah ada 100.000 pekerja industri padat karya mengalami PHK hingga medio 2024 ini.

PHK juga terjadi di industri teknologi informasi, media, dan e-commerce. Bahkan, sentimen negatif dari kisruh timur tengah ternyata juga bisa menyebabkan banyaknya PHK di industri restoran cepat saji. Alhasil, gelombang PHK yang sudah ada sejak pandemi masih berlanjut hingga sekarang.

Pada 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, jumlah pekerja formal yang terkena PHK ada 386.877 orang. Pada 2021, angkanya menurun jadi 127.085 orang. Pada 2022, pekerja ter-PHK ada 25.114 orang. Pada 2023 naik lagi menjadi 60.000 orang, dan sepertinya akan terus meningkat di tahun ini.

baca juga: Menguji Ketangguhan Ekonomi Indonesia

Pemerintahan sekarang, dan pemerintahan baru yang akan bekerja mulai Oktober mendatang harus sigap mengatasi masalah ini. Gelombang besar PHK dapat memicu ketidakstabilan politik. Kesejahteraan sudah pasti terpangkas. PHK yang tak teratasi dapat menyebabkan masalah psikologis, sosial, dan ekonomi yang serius, seperti meningkatnya kemiskinan, ketidakamanan pangan, konflik sosial, kejiwaan, atau kriminalitas.

Kalau sudah begini, perlindungan sosial bagi mereka mutlak harus disiapkan. Bank Dunia (2012) menyebutkan bahwa perlindungan sosial mencakup jaring pengaman sosial, investasi pada sumber daya manusia, serta upaya-upaya penanggulangan pemisahan sosial.

Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sekitar Rp496,9 triliun- Rp513 triliun untuk tahun 2025. Namun, perlindungan sosial itu umunnya diberikan bagi masyarakat miskin. Basri, Hanna, dan Olken (2022) menyatakan, perlindungan sosial perlu diperluas kepada masyarakat menengah bawah, terutama pekerja korban PHK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!