Kemenkumham Diminta Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Selasa, 25 Juni 2024 - 16:00 WIB
"Ada 12 pengurus, 3 wakil ketua umum termasuk saya dan beberapa ketua serta wakil sekjen termasuk sekjen sebanyak 12 orang," sebutnya.

Tak hanya meminta Kemenkumham mencabut SK, Fuad juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu yang memang buat kita nggak setuju. Karena ini partai Islam kalau boleh semua itu jujur terbuka apa adanya. Itu yang membuat kita menuntut. Mudah-mudahan juga Kemenkumham melihat yang sudah dijelaskan Pak Luthfi sehingga bisa mengadili sampai ke PTUN," ujar Fuad.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!