Kemenkumham Diminta Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Selasa, 25 Juni 2024 - 16:00 WIB
Kemenkumham diminta membatalkan SK kepengurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB) kepemimpinan Fahri Bachmid selaku Pj Ketua Umum PBB. Alasannya karena terjadi kecacatan proses administrasi. Foto: Ist
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta membatalkan Surat Keputusan atau SK kepengurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB) kepemimpinan Fahri Bachmid selaku Pj Ketua Umum PBB. Alasannya karena terjadi kecacatan proses administrasi.

"Kami minta SK tersebut dibatalkan Menteri Hukum dan HAM. Kami harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif. Kami berharap nanti dibatalkan atau dicabut oleh Menkumham," ujar Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB Luthfi Yazid di Ditjen AHU Kemenkumham, Selasa (25/6/2024).



Baca juga: Afriansyah Noor Ungkap Pengurus PBB Gerbongnya Dirombak Fahri Bachmid

SK yang dimaksud yakni Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Bulan Bintang (PBB).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!