Kemenkumham Diminta Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Selasa, 25 Juni 2024 - 16:00 WIB
Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.

Menurut dia, kecacatan administratif pengurusan baru dikarenakan dalam pembentukannya tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering commitee. Bahkan, pembentukan kepengurusan baru PBB dinilai akal-akalan Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Ketua Umum.

"Karena yang diajukan Pak Yusril, permohonan itu adalah permohonan yang penuh dengan rekayasa dan manipulasi," katanya.

Terlebih permohonan itu harusnya dilakukan berdasarkan MDP dan Anggaran Rumah Tangga itu harus melalui Steering Commitee ada 7 orang, tetapi ini hanya Yusril sendirian. Tak hanya itu, Afriansyah Noor yang menjabat sekjen tak dilibatkan dan justru langsung dicopot.

Mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria mengatakan, tak hanya Afriansyah Noor, beberapa pengurus partai juga tak dilibatkan sehingga pembentukan itu dianggap ada maksud dan tujuan terselubung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!