Tak Hanya IRT dan Pekerja Lepas, Judi Online Juga Merambah Anak-anak dan Pelajar
Selasa, 18 Juni 2024 - 18:09 WIB
JAKARTA - Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , Natsir Kongah mengatakan judi online dimainkan oleh berbagai kalangan di Tanah Air. Mulai dari ibu rumah tangga (IRT), pelajar, pegawai, hingga anak-anak.
Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% masyarakat atau hampir 3 juta anggota masyarakat yang bermain judi online adalah mereka yang ikut melakukan dengan nilai transaksi relatif kecil di kisaran Rp100 ribuan.
"Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dll) lebih dari Rp30 trilliun," ujarnya pada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Dia menambahkan sejumlah data yang masuk ke pihaknya, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjaman online, penipuan, dan lainnya. Pasalnya, tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini.
"Oleh karena itu, arahan Bapak Presiden RI kemarin agar masyarakat menghindari judi online, uang sebaiknya dikelola untuk hal produktif, ditabung, untuk pendidikan, dan lainnya. Seyogianya, masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judi online," imbaunya.
Natsir menambakan dari data transaksi dan pengaduan masyarakat yang PPATK terima diketahui banyak anak-anak kelompok usia SD, SMP, para pengemis yang menjadi pelaku judi online.
"Mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri, khususnya yang sudah dewasa atau berkelompok, khususnya usia anak-anak dengan menghimpun dana dalam kelompok-kelompok tertentu, yang bermain Judok dengan menggunakan nama dan rekening perantaranya," paparnya.
Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% masyarakat atau hampir 3 juta anggota masyarakat yang bermain judi online adalah mereka yang ikut melakukan dengan nilai transaksi relatif kecil di kisaran Rp100 ribuan.
Baca Juga
"Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dll) lebih dari Rp30 trilliun," ujarnya pada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Dia menambahkan sejumlah data yang masuk ke pihaknya, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjaman online, penipuan, dan lainnya. Pasalnya, tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini.
"Oleh karena itu, arahan Bapak Presiden RI kemarin agar masyarakat menghindari judi online, uang sebaiknya dikelola untuk hal produktif, ditabung, untuk pendidikan, dan lainnya. Seyogianya, masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judi online," imbaunya.
Natsir menambakan dari data transaksi dan pengaduan masyarakat yang PPATK terima diketahui banyak anak-anak kelompok usia SD, SMP, para pengemis yang menjadi pelaku judi online.
"Mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri, khususnya yang sudah dewasa atau berkelompok, khususnya usia anak-anak dengan menghimpun dana dalam kelompok-kelompok tertentu, yang bermain Judok dengan menggunakan nama dan rekening perantaranya," paparnya.
(kri)
tulis komentar anda