Larangan Jurnalisme Investigasi Eksklusif di RUU Penyiaran, Praktisi Hukum: Sangat Multitafsir
Jum'at, 14 Juni 2024 - 21:29 WIB
"Nah, ternyata ada kata-kata eksklusif, tapi eksklusifnya juga nggak bisa dibahas, gimana kalau kita nggak tahu, apa tidak eksklusif atau eksklusif. Jadi ini adalah kata-kata yang kemudian sangat-sangat multitafsir," ujar Deolipa.
Dia menilai diksi eksklusif dalam beleid RUU itu sangat multitafsir dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Padahal, kerja jurnalistik adalah juga kerja-kerja investigasi.
“Kerja jurnalis, kerja pers itu 90% adalah investigasi, 10% adalah menyiarkan kan gitu," tuturnya.
Menurut dia, pelarangan terhadap jurnalistik investigasi eksklusif sangat berbahaya dan tidak masuk akal. Deolipa menegaskan kerja pers telah diatur dalam UU Pers dan UU ITE.
“UU ITE ada, selesai urusan. Siapa lagi yang dikejar? Kalau yang dikejar penyiaran, penyiaran juga bagian dari pers," katanya.
Dia menilai diksi eksklusif dalam beleid RUU itu sangat multitafsir dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Padahal, kerja jurnalistik adalah juga kerja-kerja investigasi.
“Kerja jurnalis, kerja pers itu 90% adalah investigasi, 10% adalah menyiarkan kan gitu," tuturnya.
Menurut dia, pelarangan terhadap jurnalistik investigasi eksklusif sangat berbahaya dan tidak masuk akal. Deolipa menegaskan kerja pers telah diatur dalam UU Pers dan UU ITE.
“UU ITE ada, selesai urusan. Siapa lagi yang dikejar? Kalau yang dikejar penyiaran, penyiaran juga bagian dari pers," katanya.
Lihat Juga :