Larangan Jurnalisme Investigasi Eksklusif di RUU Penyiaran, Praktisi Hukum: Sangat Multitafsir

Jum'at, 14 Juni 2024 - 21:29 WIB
Praktisi hukum Deolipa Yumara menjadi pembicara dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024). Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Praktisi hukum Deolipa Yumara mengkritik Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah ditunda pembahasannya oleh DPR. Aturan tersebut dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan jurnalis.

Kritik itu dilayangkan Deolipa dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Urgensi RUU Penyiaran” di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).



Baca juga: Kisruh Revisi UU Penyiaran, Dewan Pers: Perlu, tapi Jangan Membuat Demokrasi Mundur

Salah satu yang dikritik yakni norma larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi yang tercantum dalam Pasal 50 B ayat (2) RUU Penyiaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!