Kronologi Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI yang Seret Eks Dirjen Binapenta Reyna Usman
Kamis, 13 Juni 2024 - 17:11 WIB
Lanjut pada 7 Desember 2012, Karunia menerima pembayaran 20% nilai proyek yang telah dipotong pajak yakni Rp3,58 miliar. Sesuai kesepakatan di awal, Karunia memberikan Rp500 juta kepada Dewa Putu Santika.
"Bahwa selain itu Karunia juga beberapa kali telah memberikan uang kepada Dewa Putu Santika seluruhnya sebesar Rp80 juta," paparnya.
Pada waktu yang telah disetujui dalam kontrak, proyek tersebut belum selesai dan sama sekali tidak bisa digunakan. Kendati demikian, I Nyoman Darmanta tetap membayar penuh.
"Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan penghelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans RI dengan sistem informasi eksisting milik para stakeholder terkait, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleg negara," papar JPU.
Baca juga: Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK Tahan Tersangka dari Pihak Swasta
Atas hal tersebut, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 2 junto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
"Bahwa selain itu Karunia juga beberapa kali telah memberikan uang kepada Dewa Putu Santika seluruhnya sebesar Rp80 juta," paparnya.
Pada waktu yang telah disetujui dalam kontrak, proyek tersebut belum selesai dan sama sekali tidak bisa digunakan. Kendati demikian, I Nyoman Darmanta tetap membayar penuh.
"Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan penghelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans RI dengan sistem informasi eksisting milik para stakeholder terkait, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleg negara," papar JPU.
Baca juga: Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK Tahan Tersangka dari Pihak Swasta
Atas hal tersebut, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 2 junto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
(kri)
Lihat Juga :