Kronologi Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI yang Seret Eks Dirjen Binapenta Reyna Usman

Kamis, 13 Juni 2024 - 17:11 WIB
JPU pada KPK mendakwa mantan Dirjen Binapenta Kemenaker), Reyna Usman telah merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.45 (Rp17,6 miliar). Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Reyna Usman telah merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.45 (Rp17,6 miliar). Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengkondisian proyek pengadaan proteksi TKI .

Duduk juga sebagai terdakwa, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia.



Baca juga: Mantan Dirjen Kemenaker Reyna Usman Cs Didakwa Rugikan Uang Negara Rp17,6 Miliar

"Memperkaya Karunia sebesar Rp17.682.445.455 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455," ujar JPU dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan kasus tersebut bermula pada 2010 yang saat itu Reyna Usman masih menjabat Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Sesbinalattas).

Pada tahun tersebut, Reyna dikenalkan kepada Direktur PT AIM, Karunia oleh Dewa Putu Santika. Setelah perkenalan tersebut, Karunia menyampaikan keinginannya terkait izin perusahaan untuk Jasa TKI dan menyepakati memberikan fee Rp3 miliar kepada Reyna.

"Pada tahun 2010 bertempat di FX Sudirman Jakarta, Reyna Usman menerima uang sebesar Rp3 miliar dari Karunia," jelas JPU. Meski sudah memberikan fee, Karunia hingga awal tahun 2012 belum juga mendapatkan izin perusahaan untuk jasa TKI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!