Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Jum'at, 19 Juni 2026 - 18:00 WIB
loading...
Asrul Azis Taba mengajukan penangguhan penahanan. Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Satu tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji mengajukan penangguhan penahanan. Tersangka yang dimaksud ialah Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Adanya pengajuan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Namun, Budi tidak mengungkapkan alasan dibalik pengajuan tersebut.
"Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Budi menjelaskan, permohonan yang dimaksud akan ditelaah oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Perlu dipahami bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin efektivitas proses penyidikan," ujarnya.
Adanya pengajuan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Namun, Budi tidak mengungkapkan alasan dibalik pengajuan tersebut.
"Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Budi menjelaskan, permohonan yang dimaksud akan ditelaah oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Perlu dipahami bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin efektivitas proses penyidikan," ujarnya.
Lihat Juga :