DPR Butuh Ketua DPR yang Adaptif, Bukan Sebatas Representasi Parpol Mayoritas

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:08 WIB
"Undang-Undang MD3 ini memang sebaiknya dilakukan revisi, mengingat dinamika politik eksternal yang berubah dan mengalami banyak perubahan. Dan mengingat dinamika politik ke depan yang berat," ujar Riko kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Menurut Riko, UU MD3 merupakan instrumen politik dan hukum untuk menjaga pendulum kekuasaan secara lebih tepat. Terutama pada fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Dalam bahasa sederhana Riko, bagaimana menjadikan DPR dan MPR sebagai mitra yang konstruktif dan strategis bagi eksekutif. Untuk itu, perlu sosok negarawan yang akan memimpin kedua lembaga negara tersebut.

"Memang sangat tepat perlu sosok Ketua DPR dan Ketua MPR yang berkualitas negarawan. Bukan sebatas simbol dan representasi partai politik mayoritas," kata dia.

Siapa yang nantinya akan memimpin kedua lembaga tersebut? Menurut Riko DPR lah yang akan menentukan dalam proses pembahasan revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024. Terpenting, sosok tersebut memiliki kualitas negarawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!