BPKH Beberkan Tantangan Mengelola Keuangan Haji
Senin, 10 Juni 2024 - 21:37 WIB
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki tugas utama mengelola keuangan haji. Tugas ini mencakup pengumpulan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan dana haji.
Di sisi lain, saat ini BPKH memiliki beberapa tantangan dalam mengelola dana haji. Di antaranya masalah regulasi yang mengikat dan berdampak pada ruang gerak yang terbatas sehingga BPKH bertindak secara hati-hati dengan perhitungan yang matang.
“Menurut Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2014, jika terjadi kerugian, pengurus BPKH harus menanggung secara bersama-sama atau istilahnya tanggung renteng, sehingga pilihan investasi yang dilakukan harus mengutamakan keamanan dana jemaah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Acep menekankan perlunya Revisi UU 34/2014 untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada BPKH dalam mengelola investasi dan membentuk pencadangan kerugian. Selama ini, investasi yang dilakukan BPKH terbatas, karena investasi harus dilakukan sesuai syariah.
Terlebih produk-produk syariah ini relatif terbatas, sehingga membatasi pilihan investasi. “Kami harus berinvestasi sesuai syariah. Tidak boleh ribawi. Sedangkan pasar keuangan syariah ini terbatas,” tambahnya.
Karenanya, Acep menegaskan pentingnya UU 34/2014 direvisi. Sebab dengan pengelolaan yang baik dan kebijakan regulasi yang tepat, BPKH bisa terus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.
"Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa dana yang dikelola memberikan manfaat maksimal bagi jemaah haji dan umat Islam secara keseluruhan," pungkas Acep.
Di sisi lain, saat ini BPKH memiliki beberapa tantangan dalam mengelola dana haji. Di antaranya masalah regulasi yang mengikat dan berdampak pada ruang gerak yang terbatas sehingga BPKH bertindak secara hati-hati dengan perhitungan yang matang.
“Menurut Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2014, jika terjadi kerugian, pengurus BPKH harus menanggung secara bersama-sama atau istilahnya tanggung renteng, sehingga pilihan investasi yang dilakukan harus mengutamakan keamanan dana jemaah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Acep menekankan perlunya Revisi UU 34/2014 untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada BPKH dalam mengelola investasi dan membentuk pencadangan kerugian. Selama ini, investasi yang dilakukan BPKH terbatas, karena investasi harus dilakukan sesuai syariah.
Terlebih produk-produk syariah ini relatif terbatas, sehingga membatasi pilihan investasi. “Kami harus berinvestasi sesuai syariah. Tidak boleh ribawi. Sedangkan pasar keuangan syariah ini terbatas,” tambahnya.
Karenanya, Acep menegaskan pentingnya UU 34/2014 direvisi. Sebab dengan pengelolaan yang baik dan kebijakan regulasi yang tepat, BPKH bisa terus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.
"Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa dana yang dikelola memberikan manfaat maksimal bagi jemaah haji dan umat Islam secara keseluruhan," pungkas Acep.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda