KPU Sebut Masih Lakukan Harmonisasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Senin, 10 Juni 2024 - 14:09 WIB
KPU, kata Hasyim, tidak bisa memutuskan secara sepihak terkait hal tersebut. Pasalnya, dalam harmonisasi ini, lembaga penyelenggara pemilu juga turut melibatkan pemerintah dan Bawaslu.
"Karena kalau harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi. Dan kemudian, ada Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian dalam negeri, ada Bawaslu. Jadi masih dibahas," jelasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Sebagai informasi, batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Karena kalau harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi. Dan kemudian, ada Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian dalam negeri, ada Bawaslu. Jadi masih dibahas," jelasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Sebagai informasi, batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Lihat Juga :