KPU Sebut Masih Lakukan Harmonisasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Senin, 10 Juni 2024 - 14:09 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asyari menyebut bahwa sampai saat ini belum ada keputusan apakah putusan MA soal batas usia calon kepala daerah akan dimasukkan ke dalam PKPU atau tidak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asya'ri menyebut bahwa sampai saat ini belum ada keputusan apakah putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah akan dimasukkan ke dalam PKPU atau tidak. Dia beralasan pihaknya masih melakukan harmonisasi.
"Ini masih diharmonisasi," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Soal Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Jadwalkan Konsultasi ke DPR
Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan apakah putusan MA tersebut akan berlaku pada Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada Bulan November mendatang.
"Ini masih diharmonisasi," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Soal Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Jadwalkan Konsultasi ke DPR
Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan apakah putusan MA tersebut akan berlaku pada Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada Bulan November mendatang.
Lihat Juga :