SYL Hadirkan Dua ASN Pemprov Sulsel dan Anggota Nasdem Jadi Saksi Meringankan

Senin, 10 Juni 2024 - 10:35 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo akan menghadirkan tiga saksi a de charge atau meringankan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Terdakwa yang juga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kembali akan menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). SYL bakal menghadirkan tiga saksi a de charge atau meringankan dalam sidang.

"Rencana ada 3," kata penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat dihubungi wartawan, Senin (10/6/2024).



Ia menjelaskan, tiga saksi tersebut adalah Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan M Jufri Rahman. Menurutnya, salah satu dari mereka merupakan anggota Partai NasDem. Dua lainnya merupakan ASN di Makassar.

"2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di Provinsi Sulsel Makassar, sewaktu Pak SYL menjabat sebagai Gubernur Sulsel," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!