SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan di Kasus Korupsi Kementan, Istana: Tak Relevan
Sabtu, 08 Juni 2024 - 17:12 WIB
loading...
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengirim surat ke Presiden Jokowi untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono merespons permintaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ( SYL) agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang meringankan atau a de charge dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dini menilai permintaan SYL itu tidak relevan.
"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini, Sabtu (8/6/2024).
Dini mengatakan dugaan korupsi yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu Presiden. Dini juga menjelaskan hubungan Presiden dengan menteri sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.
Baca juga: Datangi KPK, Anak SYL Kemal Redindo Serahkan 1 Unit Alphard
"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden. Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," tambahnya.
"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini, Sabtu (8/6/2024).
Dini mengatakan dugaan korupsi yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu Presiden. Dini juga menjelaskan hubungan Presiden dengan menteri sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.
Baca juga: Datangi KPK, Anak SYL Kemal Redindo Serahkan 1 Unit Alphard
"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden. Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," tambahnya.
Lihat Juga :