SYL Hadirkan Dua ASN Pemprov Sulsel dan Anggota Nasdem Jadi Saksi Meringankan

Senin, 10 Juni 2024 - 10:35 WIB
loading...
SYL Hadirkan Dua ASN...
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo akan menghadirkan tiga saksi a de charge atau meringankan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Terdakwa yang juga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kembali akan menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). SYL bakal menghadirkan tiga saksi a de charge atau meringankan dalam sidang.

"Rencana ada 3," kata penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat dihubungi wartawan, Senin (10/6/2024).

Ia menjelaskan, tiga saksi tersebut adalah Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan M Jufri Rahman. Menurutnya, salah satu dari mereka merupakan anggota Partai NasDem. Dua lainnya merupakan ASN di Makassar.



"2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di Provinsi Sulsel Makassar, sewaktu Pak SYL menjabat sebagai Gubernur Sulsel," ujarnya.

Jokowi hingga JK Tolak Jadi Saksi Meringankan SYL

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyatakan permintaan SYL agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang meringankan atau a de charge tidak relevan.

"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Dini mengatakan, dugaan korupsi yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu presiden. Ia juga menjelaskan hubungan Presiden dengan menteri sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.

Baca juga: SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan di Kasus Korupsi Kementan, Istana: Tak Relevan

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," ujarnya.

"Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," tambahnya.

Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin; Menko Perekonomian, Airlangga Hartato; dan Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla (JK).

Senada dengan Jokowi, JK pun menilai kasus tersebut tidak relevan dengannya.

Untuk diketahui, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Tegakkan Integritas,...
Tegakkan Integritas, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
Rekomendasi
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Berita Terkini
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved