Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Siapa Penggantinya?

Kamis, 06 Juni 2024 - 05:36 WIB
Dilansir dari laman resmi MK, jangka waktu lima tahun telah keluar dari kepengurusan parpol sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung menjadi waktu yang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi parpol terhadap Jaksa Agung tersebut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menguraikan secara lebih jelas bahwa seorang pengurus parpol lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya, karena pengurus dapat memilih untuk terlibat lebih dalam dengan agenda partainya. Hal tersebut, kata dia, berbeda dengan keberadaan anggota parpol.

Sebab bagi anggota, parpol dapat saja hanya berfungsi sebagai ‘kendaraan’ untuk mencapai tujuan politiknya. Sehingga, syarat untuk sudah keluar selama lima tahun dari parpol sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung cukup diberlakukan bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya merupakan pengurus parpol.

Karena berdasarkan penalaran yang wajar, pengurus parpol tersebut potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus dari afiliasi dengan parpol yang dinaunginya.
(rca)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More