DPR Akui Tapera Tetap Perlu Serap Aspirasi Masyarakat
Rabu, 05 Juni 2024 - 23:51 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Darul Siska mengakui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tetap perlu menyerap aspirasi masyarakat. Menurut dia, setiap kebijakan pemerintah punya tujuan yang positif.
Politikus Partai Golkar ini mendorong pemerintah gencar sosialisasikan rencana ini agar masyarakat memahami keuntungan dari kebijakan tersebut. Dia mengatakan, pemerintah mengeluarkan program Tapera supaya pada waktunya semua pegawai, semua orang yang sudah bekerja, bisa memiliki tempat tinggal.
Dia melanjutkan, rumah merupakan kebutuhan dasar. Dengan rumah layak, lanjut dia, anak bisa tumbuh sehat. “Intinya semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu adalah bertujuan untuk kebaikan,” kata Darul dikutip Rabu (5/6/2024).
Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanda tangani pada 20 Mei 2024. Namun, kebijakan itu memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo berpendapat bahwa aturan baru mengenai Tapera bisa jadi salah satu solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah menabung agar bisa memiliki rumah pertama. Faktanya saat ini, masyarakat banyak yang kesulitan memiliki rumah.
“Backlog perumahan masih tinggi dan APBN tidak mampu membiayai semuanya. Kalaupun KPR, akan menjadi perjalanan panjang dan melelahkan. Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” kata Sigit.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mendorong pemerintah mengkaji ulang tata cara program Tapera. "Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa (mendapatkan) rumahnya, tapi pada sisi lain tidak diberatkan dengan program Pemerintah yang sesungguhnya ini punya tujuan yang baik,” kata politikus Demokrat ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bakal meningkatkan sosialisasi kebijakan Tapera agar masyarakat tak salah paham. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, upaya sosialisasi akan difokuskan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Dalam konteks penolakan, pemahaman masyarakat terhadap Tapera masih minim karena kurangnya sosialisasi yang efektif. maka itu, langkah-langkah pemerintah untuk memperkenalkan dan menyosialisasikan Tapera dianggap penting," ujar Indah.
Dirinya menekankan saat ini belum ada penerapan pemotongan upah untuk iuran Tapera. Kemnaker sedang merancang Permenaker mengenai mekanisme Tapera. Akan tetapi, belum ada kepastian terkait waktu penyelesaian peraturan tersebut, mengingat batas waktu pendaftaran peserta hingga 2027.
Politikus Partai Golkar ini mendorong pemerintah gencar sosialisasikan rencana ini agar masyarakat memahami keuntungan dari kebijakan tersebut. Dia mengatakan, pemerintah mengeluarkan program Tapera supaya pada waktunya semua pegawai, semua orang yang sudah bekerja, bisa memiliki tempat tinggal.
Dia melanjutkan, rumah merupakan kebutuhan dasar. Dengan rumah layak, lanjut dia, anak bisa tumbuh sehat. “Intinya semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu adalah bertujuan untuk kebaikan,” kata Darul dikutip Rabu (5/6/2024).
Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanda tangani pada 20 Mei 2024. Namun, kebijakan itu memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo berpendapat bahwa aturan baru mengenai Tapera bisa jadi salah satu solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah menabung agar bisa memiliki rumah pertama. Faktanya saat ini, masyarakat banyak yang kesulitan memiliki rumah.
“Backlog perumahan masih tinggi dan APBN tidak mampu membiayai semuanya. Kalaupun KPR, akan menjadi perjalanan panjang dan melelahkan. Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” kata Sigit.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mendorong pemerintah mengkaji ulang tata cara program Tapera. "Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa (mendapatkan) rumahnya, tapi pada sisi lain tidak diberatkan dengan program Pemerintah yang sesungguhnya ini punya tujuan yang baik,” kata politikus Demokrat ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bakal meningkatkan sosialisasi kebijakan Tapera agar masyarakat tak salah paham. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, upaya sosialisasi akan difokuskan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Dalam konteks penolakan, pemahaman masyarakat terhadap Tapera masih minim karena kurangnya sosialisasi yang efektif. maka itu, langkah-langkah pemerintah untuk memperkenalkan dan menyosialisasikan Tapera dianggap penting," ujar Indah.
Dirinya menekankan saat ini belum ada penerapan pemotongan upah untuk iuran Tapera. Kemnaker sedang merancang Permenaker mengenai mekanisme Tapera. Akan tetapi, belum ada kepastian terkait waktu penyelesaian peraturan tersebut, mengingat batas waktu pendaftaran peserta hingga 2027.
(rca)
tulis komentar anda