Sidang Korupsi Tol MBZ, Ahli Geometri: Prinsip Utama Desain Jalan Tol Layang Datar
Selasa, 04 Juni 2024 - 22:03 WIB
"Ini yang tidak lazim, sepanjang yang saya pelajari dari S1 sampai dengan S3 kami belajar di luar negeri, desain jalan tol itu apalagi kalau layang, seyogianya sebaiknya adalah lurus dan datar, itu adalah prinsip utama kalau kita ingin mendesain jalan tol layang," jelasnya.
Sekadar informasi, empat orang telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara tersebut. Kini, mereka tengah menjalani persidangan dan berstatus terdakwa.
Keempatnya adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; mantan Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Baca juga: Ahli Beton dan Konstruksi Sebut Kekuatan Jalan Tol Layang MBZ Tak Ada Masalah
Djoko dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp510 miliar.
Sekadar informasi, empat orang telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara tersebut. Kini, mereka tengah menjalani persidangan dan berstatus terdakwa.
Keempatnya adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; mantan Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Baca juga: Ahli Beton dan Konstruksi Sebut Kekuatan Jalan Tol Layang MBZ Tak Ada Masalah
Djoko dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp510 miliar.
(kri)
Lihat Juga :