Sidang Korupsi Tol MBZ, Ahli Geometri: Prinsip Utama Desain Jalan Tol Layang Datar

Selasa, 04 Juni 2024 - 22:03 WIB
Ahli Geometri dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Imam Muthohar menyatakan prinsip utama dalam mendesain jalan tol terlebih jalan tol layang harus datar. Foto/SINDonews/Nur Khabibi
JAKARTA - Ahli Geometri dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Imam Muthohar menyatakan prinsip utama dalam mendesain jalan tol terlebih jalan tol layang harus datar. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II .

Awalnya, Imam menyatakan pernah mensurvei jalan tol tersebut dan mendapati adanya catatan terkait banyaknya kelandaian yang menyebabkan jalur menjadi bergelombang.



"Kami mencatat dari km9+500 sampai 28+500 yaitu notabene sekitar 17 kilo, ada sekitar kurang lebih 53 kelandaian. Kelandaian itu bisa kelandaian cembung, bisa kelandaian cekung, jadi bisa tanjakan bisa turunan," ujar Imam di ruang sidang Pengadil Tipikor Jakarta, Selasa (4/6/2024).



"Artinya kalau kita bagi 17 kilo ini dibagi 53 kelandaian, setiap 300 meter itu ada kelandaian," sambungnya.

Menurutnya, kelandaian itu tidak lazim. Pasalnya, selama ia menekuni ilmu teknik sipil, prinsip utama desain jalan tol layang adalah datar.

"Ini yang tidak lazim, sepanjang yang saya pelajari dari S1 sampai dengan S3 kami belajar di luar negeri, desain jalan tol itu apalagi kalau layang, seyogianya sebaiknya adalah lurus dan datar, itu adalah prinsip utama kalau kita ingin mendesain jalan tol layang," jelasnya.

Sekadar informasi, empat orang telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara tersebut. Kini, mereka tengah menjalani persidangan dan berstatus terdakwa.

Keempatnya adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; mantan Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.



Djoko dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp510 miliar.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More