Polri: Otoritas Thailand Akan Lakukan Operasi Besar-besaran Buru Fredy Pratama
Selasa, 04 Juni 2024 - 20:50 WIB
JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti menyebutkan pihaknya terus menjalin komunikasi yang ketat dengan otoritas Thailand untuk memburu gembong narkoba Fredy Pratama di negara Gajah Putih itu. Krishna mengungkapkan otoritas Thailand akan melakukan operasi besar-besaran dalam memburu Fredy Pratama .
“Ini bagian dari komitmen Pemerintah Thailand langsung kepada saya sampaikan dari perdana menterinya, menteri kehakimannya, kepala polisinya, mereka akan melakukan operasi besar-besaran terhadap buronan kita yang sudah lama kita minta untuk dipulangkan, dicari, dan ditangkap,” ujar Krishna Murti, Selasa (4/6/2024).
Dia menuturkan,Polri mengirimkan 10 anggotanya dari Hubinter dan Dittipidnarkoba Polri untuk mengawal kepulangan buronan nomor 1 di Thailand Chaowalit Thongduang. 10 anggota Polri itu, kata Krishna, akan berkoordinasi dengan otoritas atau Kepolisian Thailand terkait operasi penangkapan Fredy Pratama.
“10 anggota kami yang berangkat ke Thailand nanti juga akan mengkomunikasikan upaya buronan besar. Kita mohon doa restu, karena itu adalah jaringan yang kuat di Indonesia,” jelas dia.
Diketahui, buronan nomor 1 di Thailand, Chaowalit Thongduang resmi dideportasi ke negara asalnya dari Indonesia setelah tujuh bulan kabur dan bersembunyi di Indonesia.
“Akan dilakukan proses pemulangan melalui mekanisme police to police cooperation yaitu menggunakan instrumen pelanggaran imigrasi, sehingga yang bersangkutan di deportasi,” ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti saat konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (4/6/2024).
Krishna menjelaskan terkait deportasi dari Chaowalit Thongduang, pihaknya melakukan penyerahan kepada otoritas terkait dalam hal uni Kepolisian Thailand.
Dia menjelaskan pihak Imigrasi juga sudah mengeluarkan tanda deportasi dan surat pengganti laksana paspor dari Kedutaan Besar Thailand yang ada di Indonesia.
“Selanjutnya yang terkait dengan deportasi ini, pihak Polri melakukan handling over kepada otoritas Thailand dalam hal ini Kepolisian Thailand melalui mekanisme Bareskrim menyerahkan kepada imigrasi dan imigrasi sudah mengeluarkan cap deportasi,” paparnya.
“SPLP juga sudah dibuat, surat pengganti laksana paspor dari kedutaan Thailand di Jakarta dan sudah di cap, artinya ini adalah dokumen perjalanan yang membuat seseorang sah melintas ke negara lain,” tutupnya.
“Ini bagian dari komitmen Pemerintah Thailand langsung kepada saya sampaikan dari perdana menterinya, menteri kehakimannya, kepala polisinya, mereka akan melakukan operasi besar-besaran terhadap buronan kita yang sudah lama kita minta untuk dipulangkan, dicari, dan ditangkap,” ujar Krishna Murti, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga
Dia menuturkan,Polri mengirimkan 10 anggotanya dari Hubinter dan Dittipidnarkoba Polri untuk mengawal kepulangan buronan nomor 1 di Thailand Chaowalit Thongduang. 10 anggota Polri itu, kata Krishna, akan berkoordinasi dengan otoritas atau Kepolisian Thailand terkait operasi penangkapan Fredy Pratama.
“10 anggota kami yang berangkat ke Thailand nanti juga akan mengkomunikasikan upaya buronan besar. Kita mohon doa restu, karena itu adalah jaringan yang kuat di Indonesia,” jelas dia.
Diketahui, buronan nomor 1 di Thailand, Chaowalit Thongduang resmi dideportasi ke negara asalnya dari Indonesia setelah tujuh bulan kabur dan bersembunyi di Indonesia.
“Akan dilakukan proses pemulangan melalui mekanisme police to police cooperation yaitu menggunakan instrumen pelanggaran imigrasi, sehingga yang bersangkutan di deportasi,” ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti saat konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (4/6/2024).
Krishna menjelaskan terkait deportasi dari Chaowalit Thongduang, pihaknya melakukan penyerahan kepada otoritas terkait dalam hal uni Kepolisian Thailand.
Dia menjelaskan pihak Imigrasi juga sudah mengeluarkan tanda deportasi dan surat pengganti laksana paspor dari Kedutaan Besar Thailand yang ada di Indonesia.
“Selanjutnya yang terkait dengan deportasi ini, pihak Polri melakukan handling over kepada otoritas Thailand dalam hal ini Kepolisian Thailand melalui mekanisme Bareskrim menyerahkan kepada imigrasi dan imigrasi sudah mengeluarkan cap deportasi,” paparnya.
“SPLP juga sudah dibuat, surat pengganti laksana paspor dari kedutaan Thailand di Jakarta dan sudah di cap, artinya ini adalah dokumen perjalanan yang membuat seseorang sah melintas ke negara lain,” tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda