Penggunaan E-Voting dalam Revisi UU Pemilu Akan Dipertimbangkan Matang
Kamis, 20 Agustus 2020 - 14:02 WIB
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf Rancangan Undang-Undang atas Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( RUU Pemilu ) Komisi II DPR terus memperkaya masukan dari berbagai kalangan, khususnya dari akademisi di berbagai universitas. Hal ini dimaksudkan agar RUU Pemilu kali ini bisa menghadirkan pemilu yang lebih baik ke depannya.
Ketua Panja Penyusunan Draf RUU Pemilu Komisi II DPR, Arif Wibowo mengatakan bahwa pada Rabu (19/8) kemarin, ia bersama beberapa anggota Komisi II DPR lainnya berkunjung ke Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk menyerap masukan dari akademisi dalam menyempurnakan RUU Pemilu. (Baca juga: Komisi IX DPR Akan Dengarkan BPOM soal Obat COVID-19 Unair)
“UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah cukup panjang perjalanannya. Kita diingatkan oleh akademisi Untirta tentang bagaimana penyusunan UU yang sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, legal draftingnya harus cermat betul baik dari judul, isi dan selanjutnya,” ujar Arif saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/8/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menjelaskan pihaknya mendapat berbagai masukan terkait RUU Pemilu. Di antaranya, mengenai rekrutmen panitia dan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan terkait lainnya agar lebih diperhatikan.
“Materi yang sifatnya teknis seperti panitia rekrutmen dan seleksi anggota KPU, Bawaslu, DKPP agar lebih diperhatikan guna menjamin kelembagaan penyelenggaraan yang lebih baik, lebih kuat, lebih demokratis," jelas politikus PDIP itu.
Kemudian, dia melanjutkan, pihaknya juga mendapatkan masukan menyangkut penyelesaian sengketa pemilu dari berbagai perspektif. "Apakah itu sengketa administrasi, sengketa antar lembaga penyelenggara maupun sengketa pemilihan,” terang Arif.
Selain itu, Arif menambahkan, masukan mengenai penerapan e-voting juga harus dipertimbangkan lebih cermat dan hati-hati. Bukan hanya dari sisi penyelenggara, tetapi juga dari sisi teknologi informatika yang harus kredibel, serta kesiapan masyarakat. (Baca juga: Mardani Ali Sera: Selamatkan Rakyat Dulu, Baru Ekonomi)
"Sebab hal itu bisa menjadi masalah baru dan memunculkan suatu insinuasi bahwa mereka yang menguasai teknologi itulah yang akan mengambil keuntungan untuk kepentingan politiknya," pungkasnya.
Ketua Panja Penyusunan Draf RUU Pemilu Komisi II DPR, Arif Wibowo mengatakan bahwa pada Rabu (19/8) kemarin, ia bersama beberapa anggota Komisi II DPR lainnya berkunjung ke Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk menyerap masukan dari akademisi dalam menyempurnakan RUU Pemilu. (Baca juga: Komisi IX DPR Akan Dengarkan BPOM soal Obat COVID-19 Unair)
“UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah cukup panjang perjalanannya. Kita diingatkan oleh akademisi Untirta tentang bagaimana penyusunan UU yang sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, legal draftingnya harus cermat betul baik dari judul, isi dan selanjutnya,” ujar Arif saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/8/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menjelaskan pihaknya mendapat berbagai masukan terkait RUU Pemilu. Di antaranya, mengenai rekrutmen panitia dan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan terkait lainnya agar lebih diperhatikan.
“Materi yang sifatnya teknis seperti panitia rekrutmen dan seleksi anggota KPU, Bawaslu, DKPP agar lebih diperhatikan guna menjamin kelembagaan penyelenggaraan yang lebih baik, lebih kuat, lebih demokratis," jelas politikus PDIP itu.
Kemudian, dia melanjutkan, pihaknya juga mendapatkan masukan menyangkut penyelesaian sengketa pemilu dari berbagai perspektif. "Apakah itu sengketa administrasi, sengketa antar lembaga penyelenggara maupun sengketa pemilihan,” terang Arif.
Selain itu, Arif menambahkan, masukan mengenai penerapan e-voting juga harus dipertimbangkan lebih cermat dan hati-hati. Bukan hanya dari sisi penyelenggara, tetapi juga dari sisi teknologi informatika yang harus kredibel, serta kesiapan masyarakat. (Baca juga: Mardani Ali Sera: Selamatkan Rakyat Dulu, Baru Ekonomi)
"Sebab hal itu bisa menjadi masalah baru dan memunculkan suatu insinuasi bahwa mereka yang menguasai teknologi itulah yang akan mengambil keuntungan untuk kepentingan politiknya," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda