Problematika Pendidikan dan Pembangunan di Indonesia
Senin, 03 Juni 2024 - 15:11 WIB
Sementara perguruan tinggi proporsinya hanya 10,15% pada Maret 2023. Artinya, masih banyak masyarakat Indonesia yang hanya menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SD dan SMP, sementara yang mampu melanjutkan hingga pendidikan tinggi pun sangat
rendah. Oleh sebab itu, tak heran bila peringkat pendidikan Indonesia pada tahun 2023 berada di urutan ke 67 dari 209 negara di dunia. Urutan Indonesia tersebut berdampingan dengan Albania di posisi ke-66 dan Serbia di peringkat ke-68.
Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan pendidikan yang serius yang perlu segera diatasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing bangsa. Padahal setiap anak usia sekolah sejatinya telah dijamin didalam Undang-undang untuk dapat mengakses pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selain itu, kewajiban pemerintah untuk membiayai Pendidikan juga sejatinya telah tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Pendidikan yang layak merupakan hak untuk seluruh penduduk Indonesia, sekaligus menjadi fondasi kuat untuk membangun bangsa yang maju. Di Indonesia, penyelenggaraan pendidikan melibatkan peran yang signifikan dari dua sektor utama, yaitu pemerintah dan swasta. Sektor pendidikan pemerintah di Indonesia bertanggung jawab atas penyediaan pendidikan dasar dan menengah bagi seluruh warga negara.
Program pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan akses yang merata dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah sepatutnya menawarkan pendidikan gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau untuk dapat memungkinkan setiap anak bangsa mampu mengakses pendidikan tanpa hambatan ekonomi yang signifikan.
Selain tantangan terhadap kesenjangan tingkat pendidikan, Indonesia saat ini juga dihadapkan pada tantangan kualitas pendidikan yang masih jauh dari harapan karena kesenjangan akses dan pendidikan antarwilayah, distribusi guru yang tidak merata, serta
banyaknya kualitas lulusan yang rendah. Kualitas pendidikan Indonesia belum mengalami perbaikan signifikan meski anggaran pendidikan terus melonjak.
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun atau 20% pada APBN 2024. Angka tersebut sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengamanatkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal sebesar 20% dari total APBN.
Pada perkembangannya, kualitas pendidikan yang rendah ini lantas berimbas pada partisipasi SDM di pasar tenaga kerja yang masih lemah. World Competitiveness Yearbook (WCY) pada 2020 menempatkan daya saing SDM Indonesia pada peringkat 40 dari 63 negara dalam hasil survei mereka. Indonesia turun delapan peringkat dari tahun sebelumnya.
Bank Dunia juga menghitung Human Capital Index (HCI) untuk melihat peran pendidikan dan kesehatan terhadap produktivitas di masa depan. Pada tahun 2020, HCI Indonesia sebesar 0,54, berada pada peringkat 96 dari 175 negara. Pasalnya, angkatan kerja di Tanah Air masih didominasi masyarakat berpendidikan rendah. Di sisi lain, pengangguran dari lulusan universitas pun mengalami peningkatan tajam.
Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Agustus 2023 tingkat pengangguran lulusan universitas atau setara D3 ke atas mengalami kenaikan dari 4,76% menjadi 5,10%. Apabila ditelisik lebih lanjut, penduduk usia muda dari rentang 15-24 tahun, data BPS (2023) menunjukkan tingkat pengangguran cukup tinggi, mencapai 19,40%. Jika diibaratkan dari 100 orang angkatan bekerja usia muda, ada 19 diantaranya yang menganggur.
Belajar dari Negara Maju
rendah. Oleh sebab itu, tak heran bila peringkat pendidikan Indonesia pada tahun 2023 berada di urutan ke 67 dari 209 negara di dunia. Urutan Indonesia tersebut berdampingan dengan Albania di posisi ke-66 dan Serbia di peringkat ke-68.
Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan pendidikan yang serius yang perlu segera diatasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing bangsa. Padahal setiap anak usia sekolah sejatinya telah dijamin didalam Undang-undang untuk dapat mengakses pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selain itu, kewajiban pemerintah untuk membiayai Pendidikan juga sejatinya telah tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Pendidikan yang layak merupakan hak untuk seluruh penduduk Indonesia, sekaligus menjadi fondasi kuat untuk membangun bangsa yang maju. Di Indonesia, penyelenggaraan pendidikan melibatkan peran yang signifikan dari dua sektor utama, yaitu pemerintah dan swasta. Sektor pendidikan pemerintah di Indonesia bertanggung jawab atas penyediaan pendidikan dasar dan menengah bagi seluruh warga negara.
Program pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan akses yang merata dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah sepatutnya menawarkan pendidikan gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau untuk dapat memungkinkan setiap anak bangsa mampu mengakses pendidikan tanpa hambatan ekonomi yang signifikan.
Selain tantangan terhadap kesenjangan tingkat pendidikan, Indonesia saat ini juga dihadapkan pada tantangan kualitas pendidikan yang masih jauh dari harapan karena kesenjangan akses dan pendidikan antarwilayah, distribusi guru yang tidak merata, serta
banyaknya kualitas lulusan yang rendah. Kualitas pendidikan Indonesia belum mengalami perbaikan signifikan meski anggaran pendidikan terus melonjak.
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun atau 20% pada APBN 2024. Angka tersebut sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengamanatkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal sebesar 20% dari total APBN.
Pada perkembangannya, kualitas pendidikan yang rendah ini lantas berimbas pada partisipasi SDM di pasar tenaga kerja yang masih lemah. World Competitiveness Yearbook (WCY) pada 2020 menempatkan daya saing SDM Indonesia pada peringkat 40 dari 63 negara dalam hasil survei mereka. Indonesia turun delapan peringkat dari tahun sebelumnya.
Bank Dunia juga menghitung Human Capital Index (HCI) untuk melihat peran pendidikan dan kesehatan terhadap produktivitas di masa depan. Pada tahun 2020, HCI Indonesia sebesar 0,54, berada pada peringkat 96 dari 175 negara. Pasalnya, angkatan kerja di Tanah Air masih didominasi masyarakat berpendidikan rendah. Di sisi lain, pengangguran dari lulusan universitas pun mengalami peningkatan tajam.
Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Agustus 2023 tingkat pengangguran lulusan universitas atau setara D3 ke atas mengalami kenaikan dari 4,76% menjadi 5,10%. Apabila ditelisik lebih lanjut, penduduk usia muda dari rentang 15-24 tahun, data BPS (2023) menunjukkan tingkat pengangguran cukup tinggi, mencapai 19,40%. Jika diibaratkan dari 100 orang angkatan bekerja usia muda, ada 19 diantaranya yang menganggur.
Belajar dari Negara Maju
Lihat Juga :