Dukung Israel, Bukti Amerika Serikat Mendukung Aksi-Aksi Pelanggaran HAM
Kamis, 30 Mei 2024 - 19:04 WIB
Menurut ketentuan ini, Departemen Pertahanan dapat mengalokasikan anggaran tahunan untuk membantu militer asing, paramiliter, dan individu-individu swasta yang “mendukung” operasi kontraterorisme Amerika Serikat.
Katherine Yon Ebright, yang menjabat sebagai penasihat Program Kebebasan dan Keamanan Nasional di Brennan Center, menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 127e, Departemen Pertahanan merekrut, melatih, memperlengkapi, dan membayar gaji militer asing, paramiliter, dan individu-individu swasta, menciptakan pasukan proxy yang mengejar tujuan-tujuan militer bersama dan atas nama pasukan Amerika Serikat.
Sebuah laporan yang dirilis di situs Website Brown University pada September 2023 mengungkapkan bahwa Amerika Serikat telah melakukan operasi yang dikenal sebagai “127e” di negara-negara termasuk Afghanistan, Kuba, Irak, Kenya, Mali, Somalia, Suriah, Yaman, Mesir, Lebanon, Libya, Niger, dan Tunisia.
Menurut laporan di situs web The New York Times pada 14 Mei 2023, program “127e” tidak menyebutkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seperti pemerkosaan, penyiksaan, atau pembunuhan termasuk dalam pelanggaran hukum. Sehingga secara tidak langsung itu dianggap diperbolehkan demi tujuan mencapai kepentingan Amerika Serikat.
Jika Bruce Hoffman dan Jacob Ware, mengatakan bahwa Amerika Serikat telah menjadi negara pengekspor ekstremisme sayap kanan dan terorisme, maka dapat di katakan juga bahwa Amerika Serikat tidak konsisten dalam memperjuangkan hak seorang individu untuk hidup, dan mengekspor perilaku tidak baik tersebut kepada negara tetangga dan mitra.
Terbukti dengan kasus rasisme yang semakin meningkat juga operasi khusus yang terus menerus dilakukan. Sehingga, dukungan Amerika Serikat terhadap Israel bisa menjadi hal jelas bahwa Amerika Serikat telah mempertegas sikap yaitu mendukung dilakukannya penyebaran semangat kebencian dan sedang melakukan ekspor terorisme berbentuk negara.
Katherine Yon Ebright, yang menjabat sebagai penasihat Program Kebebasan dan Keamanan Nasional di Brennan Center, menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 127e, Departemen Pertahanan merekrut, melatih, memperlengkapi, dan membayar gaji militer asing, paramiliter, dan individu-individu swasta, menciptakan pasukan proxy yang mengejar tujuan-tujuan militer bersama dan atas nama pasukan Amerika Serikat.
Sebuah laporan yang dirilis di situs Website Brown University pada September 2023 mengungkapkan bahwa Amerika Serikat telah melakukan operasi yang dikenal sebagai “127e” di negara-negara termasuk Afghanistan, Kuba, Irak, Kenya, Mali, Somalia, Suriah, Yaman, Mesir, Lebanon, Libya, Niger, dan Tunisia.
Menurut laporan di situs web The New York Times pada 14 Mei 2023, program “127e” tidak menyebutkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seperti pemerkosaan, penyiksaan, atau pembunuhan termasuk dalam pelanggaran hukum. Sehingga secara tidak langsung itu dianggap diperbolehkan demi tujuan mencapai kepentingan Amerika Serikat.
Jika Bruce Hoffman dan Jacob Ware, mengatakan bahwa Amerika Serikat telah menjadi negara pengekspor ekstremisme sayap kanan dan terorisme, maka dapat di katakan juga bahwa Amerika Serikat tidak konsisten dalam memperjuangkan hak seorang individu untuk hidup, dan mengekspor perilaku tidak baik tersebut kepada negara tetangga dan mitra.
Terbukti dengan kasus rasisme yang semakin meningkat juga operasi khusus yang terus menerus dilakukan. Sehingga, dukungan Amerika Serikat terhadap Israel bisa menjadi hal jelas bahwa Amerika Serikat telah mempertegas sikap yaitu mendukung dilakukannya penyebaran semangat kebencian dan sedang melakukan ekspor terorisme berbentuk negara.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda