Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kamis, 30 Mei 2024 - 06:11 WIB
JPU menuntut terdakwa Roni Ramdani hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp616.241.000 yang dikurangi dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan barang bukti yang dirampas untuk negara tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yamg mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun," tuturnya.
JPU juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyanto berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
JPU menghukum terdakwa Richard cahyanto membayar uang pengganti sebesar Rp4.134.000.000 dikurangi dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti setelah uang sitaan dikurangkan yang dirampas untuk negara tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang unyik menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi utk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 tahun," pungkasnya
Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yamg mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun," tuturnya.
JPU juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyanto berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
JPU menghukum terdakwa Richard cahyanto membayar uang pengganti sebesar Rp4.134.000.000 dikurangi dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti setelah uang sitaan dikurangkan yang dirampas untuk negara tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang unyik menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi utk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 tahun," pungkasnya
Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
(cip)
tulis komentar anda