Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 30 Mei 2024 - 06:11 WIB
Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.
JAKARTA - Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Tuntutan itu diungkapkan Jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivo Wongkaren berupa pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya.





JPU KPK juga menuntut agar terdakwa Ivo Wongkaren dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa Ivo Wongkaren yang sudah disita dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan barang bukti yang dirampas untuk negara tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana selama 5 tahun," ujarnya.



Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap barang yang dipergunakan utk melakukan sarana kejahatan yaitu satu bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya terletak di Jalan Gandaria 4 Nomor 4 Jakarta selatan dirampas untuk negara.

Tak hanya Ivo, JPU KPK dalam sidang ini juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Ramdhani pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More