Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 30 Mei 2024 - 06:11 WIB
loading...
Kasus Korupsi Bansos,...
Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Tuntutan itu diungkapkan Jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivo Wongkaren berupa pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya.

Baca juga: KPK Umumkan 6 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos, Ini Nama-namanya

JPU KPK juga menuntut agar terdakwa Ivo Wongkaren dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa Ivo Wongkaren yang sudah disita dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan barang bukti yang dirampas untuk negara tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana selama 5 tahun," ujarnya.

Baca juga: Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas Sukamiskin, KPK Cecar soal Pengadaan Bansos

Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap barang yang dipergunakan utk melakukan sarana kejahatan yaitu satu bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya terletak di Jalan Gandaria 4 Nomor 4 Jakarta selatan dirampas untuk negara.

Tak hanya Ivo, JPU KPK dalam sidang ini juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Ramdhani pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

JPU menuntut terdakwa Roni Ramdani hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp616.241.000 yang dikurangi dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan barang bukti yang dirampas untuk negara tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yamg mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun," tuturnya.

JPU juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyanto berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

JPU menghukum terdakwa Richard cahyanto membayar uang pengganti sebesar Rp4.134.000.000 dikurangi dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti setelah uang sitaan dikurangkan yang dirampas untuk negara tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang unyik menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi utk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 tahun," pungkasnya

Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Berita Terkini
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Infografis
Kuat Maruf dan Ricky...
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Divonis 15 dan 13 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved