Keluarga Siap Kembalikan Uang Korupsi SYL di Kementan

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:01 WIB


Lantas, hakim ketua pun meminta kepada jaksa KPK untuk menghitung berapa total kerugian negara dan berkoordinasi dengan keluarga SYL mengenai pengembalian uang negara.

"Pengembalian uang negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana dan itu hanya salah satu hal yang meringankan, tapi kalau ada niat baik kan lebih bagus karena ini menyangkut uang negara. Para saksi sudah mengakui dan mau mengembalikan," ujarnya.

"Silakan nanti koordinasi dengan penuntut KPK, nanti akan dihitung dan silakan kalau ada niat baik sebelum tuntutan dibacakan," katanya.

Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi Syahrul dan keluarganya, misalnya membeli kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More