P2KB IDI Versus Kerancuan dalam Kerancuan
Selasa, 28 Mei 2024 - 07:01 WIB
Sedangkan kegiatan ilmiah tulisan meliputi: karya tulis yang dipublikasikan dan mengisi jawaban pertanyaan PKB tulisan Uji Diri. Akreditasi dan pemberian SKP dikeluarkan oleh IDI (PB IDI dan IDI Wilayah).
Setelah terbitnya UU Praktik Kedokteran 2004, lahir istilah Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). STR diperbarui setiap lima tahun. Untuk terbitnya STR disyaratkan adanya Sertifikat Kompetensi (Serkom) dari kolegium pengampu ilmu di organisasi profesi (IDI).
Untuk dapat mengeluarkan Serkom, kolegium mensyaratkan uji kompetensi (bukan ujian), melalui pengupulan nilai SKP. Artinya kolegium tidak mau memberi garansi atau jaminan kompeten kepada seorang dokter tanpa ada bukti berupa nilai SKP yang terverifiksi dan tervalidasi. Sebutan SKP bukan lagi satuan kredit partisipasi melainkan satuan kredit profesi.
Setelah Muktamar IDI di Semarang 2006 (PB IDI 2006-2009), pengelolaan P2KB bukan lagi oleh departemen/seksi Ilmiah dan Pengembangan Profesi, melainkan oleh sebuah badan, “Badan Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan” (BP2KB) sesuai ART IDI. BP2KB (PB IDI dan IDI Wilayah), Tim P2KB (IDI Cabang), Komisi P2KB (Perhimpunan).
IDI pertama kali menjalankan program P2KB tahun 2007. Sejak itu pula IDI dan seluruh perhimpunan serta kolegium terus-menerus berbenah. Nama programnya berubah dari PKB/CME menjadi “Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan” (P2KB/CPD). Jumlah SKP juga berubah menjadi 50 SKP per tahun atau (250 SKP perlima tahun).
SKP dapat diperoleh melalui lima ranah: (1) Pembelajaran (kegiatan pribadi, internal dan ekternal); (2) Profesional (pribadi dan internal); (3) Pengabdian masyarakat/profesi (pribadi dan eksternal); (4) Publikasi ilmiah/populer (pribadi dan ekternal); (5) Pengembangan ilmu dan pendidikan (internal) seperti meneliti, menulis jurnal, menelia jurnal, mengajar, menguji dan membuat soal ujian, dan membimbing mahasiswa kedokteran, membimbing karya ilmiah mahasiswa, dan sebagainya.
Awal pemberlakuan P2KB dengan 50 SKP pertahun, menuai banyak diprotes dari anggota, sebab anggota bingung cara mencapainya. Dianggapnya semua SKP itu harus melalui kegiatan pembelajaran (seminar dan simposium). Saat itu sistem pembelajaran online, seperti webinar masih barang langka. Melalui sosialisasi yang gencar kebijakan 50 SKP per tahun akhirnya dapat diterima dan diterapkan. Porsi dari pembelajaran yang diharapkan saat itu hanya 20-30% per tahun atau 10-15 SKP per tahun. Artinya, untuk mencapai target SKP dari ranah pembelajaran per tahun, boleh jadi cukup mengikuti dua kali simposium.
Setelah jaringan internet makin meluas. Seluruh IDI Cabang pun telah berlangganan, maka 2013 dikembangkanlah P2KB Online melalui Pusat Data dan Layanan Informasi (Pusdlain) IDI. Nama programnya adalah Sistem Informasi Terintegrasi IDI (SIT-IDI) yang menggabungkan seluruh proses di lingkungan IDI, yaitu: (a) Data keanggotaan dan organisasi; (b) Data pendidikan; (c) Data praktik dan pekerjaan.
Dengan program SIT-IDI ini kemudian ditargetkan pada akhir 2015 sudah dapat dilakukan proses integrasi dengan sistem data di KKI. Dengan harapan dapat memudahkan dan mempercepat proses validasi berkas dan registrasi dan registrasi ulang. Harapan lain, program online penuh (paperless) dapat dijalankan. Alhasil, awal 2015 sudah dijalankan program validasi keanggotan dan P2KB online terbaru di website IDI www.idionline.org.
Setelah UU 29 Tahun 2004
Setelah terbitnya UU Praktik Kedokteran 2004, lahir istilah Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). STR diperbarui setiap lima tahun. Untuk terbitnya STR disyaratkan adanya Sertifikat Kompetensi (Serkom) dari kolegium pengampu ilmu di organisasi profesi (IDI).
Untuk dapat mengeluarkan Serkom, kolegium mensyaratkan uji kompetensi (bukan ujian), melalui pengupulan nilai SKP. Artinya kolegium tidak mau memberi garansi atau jaminan kompeten kepada seorang dokter tanpa ada bukti berupa nilai SKP yang terverifiksi dan tervalidasi. Sebutan SKP bukan lagi satuan kredit partisipasi melainkan satuan kredit profesi.
Setelah Muktamar IDI di Semarang 2006 (PB IDI 2006-2009), pengelolaan P2KB bukan lagi oleh departemen/seksi Ilmiah dan Pengembangan Profesi, melainkan oleh sebuah badan, “Badan Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan” (BP2KB) sesuai ART IDI. BP2KB (PB IDI dan IDI Wilayah), Tim P2KB (IDI Cabang), Komisi P2KB (Perhimpunan).
IDI pertama kali menjalankan program P2KB tahun 2007. Sejak itu pula IDI dan seluruh perhimpunan serta kolegium terus-menerus berbenah. Nama programnya berubah dari PKB/CME menjadi “Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan” (P2KB/CPD). Jumlah SKP juga berubah menjadi 50 SKP per tahun atau (250 SKP perlima tahun).
SKP dapat diperoleh melalui lima ranah: (1) Pembelajaran (kegiatan pribadi, internal dan ekternal); (2) Profesional (pribadi dan internal); (3) Pengabdian masyarakat/profesi (pribadi dan eksternal); (4) Publikasi ilmiah/populer (pribadi dan ekternal); (5) Pengembangan ilmu dan pendidikan (internal) seperti meneliti, menulis jurnal, menelia jurnal, mengajar, menguji dan membuat soal ujian, dan membimbing mahasiswa kedokteran, membimbing karya ilmiah mahasiswa, dan sebagainya.
Awal pemberlakuan P2KB dengan 50 SKP pertahun, menuai banyak diprotes dari anggota, sebab anggota bingung cara mencapainya. Dianggapnya semua SKP itu harus melalui kegiatan pembelajaran (seminar dan simposium). Saat itu sistem pembelajaran online, seperti webinar masih barang langka. Melalui sosialisasi yang gencar kebijakan 50 SKP per tahun akhirnya dapat diterima dan diterapkan. Porsi dari pembelajaran yang diharapkan saat itu hanya 20-30% per tahun atau 10-15 SKP per tahun. Artinya, untuk mencapai target SKP dari ranah pembelajaran per tahun, boleh jadi cukup mengikuti dua kali simposium.
Setelah jaringan internet makin meluas. Seluruh IDI Cabang pun telah berlangganan, maka 2013 dikembangkanlah P2KB Online melalui Pusat Data dan Layanan Informasi (Pusdlain) IDI. Nama programnya adalah Sistem Informasi Terintegrasi IDI (SIT-IDI) yang menggabungkan seluruh proses di lingkungan IDI, yaitu: (a) Data keanggotaan dan organisasi; (b) Data pendidikan; (c) Data praktik dan pekerjaan.
Dengan program SIT-IDI ini kemudian ditargetkan pada akhir 2015 sudah dapat dilakukan proses integrasi dengan sistem data di KKI. Dengan harapan dapat memudahkan dan mempercepat proses validasi berkas dan registrasi dan registrasi ulang. Harapan lain, program online penuh (paperless) dapat dijalankan. Alhasil, awal 2015 sudah dijalankan program validasi keanggotan dan P2KB online terbaru di website IDI www.idionline.org.
tulis komentar anda