Cucu SYL Ngaku Diminta Kakeknya Jadi Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan
Senin, 27 Mei 2024 - 21:01 WIB
"Setahu saya Pak Agung bilang ada disampaikan oleh pimpinan kalau ada keluhan kekurangan honor," kata Rini.
Diketahui dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Diketahui dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda