Cucu SYL Ngaku Diminta Kakeknya Jadi Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan

Senin, 27 Mei 2024 - 21:01 WIB
Cucu terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah (Bibi) mengaku diminta kakeknya untuk menjadi Staf Khusus di Biro Hukum Kementan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Cucu terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Andi Tenri Bilang Radisyah (Bibi) mengaku diminta kakeknya untuk menjadi Staf Khusus di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) . Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan terdakwa mantan Mentan SYL, Senin (27/5/2024).

“Saya tidak pernah memohon, Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang,” ujar cucu SYL di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.





Bibi juga mengaku dirinya hanya menyerahkan KTP kepada ajudan SYL saat itu, Panji Hartanto.

“Saya diminta KTP saja, Yang Mulia,” ujar Bibi.

“CV diserahkan?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Saya nggak ingat, Yang Mulia,” jawab Bibi.

Hakim pun langsung mengonfirmasi pernyataan Bibi tersebut kepada Panji yang juga dihadirkan di dalam ruang sidang.

“Apakah benar saudara pernah meminta KTP Bibi untuk diserahkan?” tanya Hakim Rianto kepada Panji.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More