Cucu SYL Ngaku Diminta Kakeknya Jadi Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan

Senin, 27 Mei 2024 - 21:01 WIB
“Kalau KTP, tidak pernah, Yang Mulia,” balas Panji.

“Awal mula sampai dia diangkat jadi Staf Khusus atau Staf Ahli di Biro Hukum itu, tahu nggak saudara?” lanjut Hakim Rianto.

“Saya tahunya dari Mba Rini ada SK Bibi jadi Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Sekjen,” timpal Panji.

Pada kesempatan yang sama, Bibi mengaku menerima honor sebesar Rp4 juta per bulan sebagai Staf Khusus Biro Hukum Kementan yang dibayarkan melalui transfer ke rekeningnya.

“Seingat saya Rp4 jutaan,” ucap Bibi.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menghadirkan Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Pada persidangan, Rininta Octarini menyebut cucu SYL, Andri Tenri Bilang Radisyah Melati sempat mendapatkan honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp10 juta. Rini juga menyebutkan bahwa cucu SYL tersebut bekerja di Kementan di Biro Hukum Kementan.

“Pernah dengar Tenri Bilang Radisyah nggak?” tanya Jaksa.

“Iya pernah,” jawab Rini.

“Setahu saudara, pernah nggak dia nerima uang honorer?” tanya Jaksa lagi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More