Sekjen DPR Indra Iskandar Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Senin, 27 Mei 2024 - 14:54 WIB
"Permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut," tuturnya.

Alhasil, gugatan praperadilan yang diajukan kubu Indra itu dihentikan. Namun, dia tak merincikan alasan pencabutan gugatan itu dilakukan oleh kubu Indra Iskandar.

Untuk diketahui, Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan sah tidaknya penyitaan oleh KPK di kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Gugatan tersebut diajukan oleh Indra Iskandar ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Tergugatnya KPK Cq Pimpinan KPK.

Baca juga: Sekjen DPR Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Tas Montblanc Isi Uang Dikembalikan KPK

Gugatan diajukan setelah KPK mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR. KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Setjen DPR dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dari situ KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!