Sekjen DPR Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Tas Montblanc Isi Uang Dikembalikan KPK

Senin, 20 Mei 2024 - 12:37 WIB
loading...
Sekjen DPR Ajukan Gugatan...
Sekjen DPR Indra Iskandar resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR oleh KPK, Kamis (16/5/2024). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal ( Sekjen) DPR Indra Iskandar resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/5/2024).

Dalam petitumnya, Indra meminta majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan status tersangka terhadap dirinya. Pasalnya, Indra menganggap penetapan tersangka oleh KPK merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.

"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, sebagaimana yang terdapat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," demikian bunyi petitum Indra dikutip, Senin (20/5/2024).



Tak hanya penetapan tersangka, Indra juga meminta barang yang disita oleh penyidik untuk dikembalikan. Bahkan, Indra melalui kuasa hukumnya, meminta barang sitaan itu bisa dikembalikan dalam waktu 3 x 24 jam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved