Sekjen DPR Indra Iskandar Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK
Senin, 27 Mei 2024 - 14:54 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar mencabut gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Sekretaris Jenderal ( Sekjen) DPR Indra Iskandar mencabut gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR. Pencabutan itu dilakukan dalam persidangan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar itu telah digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024) siang. Persidangan perdana itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ahmad Samuar dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan dari kubu Pemohon atau pengacara Indra.
Namun, kata dia, dalam persidangan, kubu Indra justru mengajukan pencabutan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Hakim lantas mengabulkan pengajuan pencabutan tersebut.
"Hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," ujar Djuyamto pada wartawan, Senin (27/5/2024).
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar itu telah digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024) siang. Persidangan perdana itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ahmad Samuar dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan dari kubu Pemohon atau pengacara Indra.
Namun, kata dia, dalam persidangan, kubu Indra justru mengajukan pencabutan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Hakim lantas mengabulkan pengajuan pencabutan tersebut.
"Hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," ujar Djuyamto pada wartawan, Senin (27/5/2024).
Lihat Juga :