Sekjen DPR Indra Iskandar Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK
Senin, 27 Mei 2024 - 14:54 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal ( Sekjen) DPR Indra Iskandar mencabut gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR. Pencabutan itu dilakukan dalam persidangan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar itu telah digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024) siang. Persidangan perdana itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ahmad Samuar dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan dari kubu Pemohon atau pengacara Indra.
Namun, kata dia, dalam persidangan, kubu Indra justru mengajukan pencabutan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Hakim lantas mengabulkan pengajuan pencabutan tersebut.
"Hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," ujar Djuyamto pada wartawan, Senin (27/5/2024).
"Permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut," tuturnya.
Alhasil, gugatan praperadilan yang diajukan kubu Indra itu dihentikan. Namun, dia tak merincikan alasan pencabutan gugatan itu dilakukan oleh kubu Indra Iskandar.
Untuk diketahui, Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan sah tidaknya penyitaan oleh KPK di kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Gugatan tersebut diajukan oleh Indra Iskandar ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Tergugatnya KPK Cq Pimpinan KPK.
Gugatan diajukan setelah KPK mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR. KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Setjen DPR dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dari situ KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar itu telah digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024) siang. Persidangan perdana itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ahmad Samuar dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan dari kubu Pemohon atau pengacara Indra.
Namun, kata dia, dalam persidangan, kubu Indra justru mengajukan pencabutan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Hakim lantas mengabulkan pengajuan pencabutan tersebut.
"Hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," ujar Djuyamto pada wartawan, Senin (27/5/2024).
"Permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut," tuturnya.
Alhasil, gugatan praperadilan yang diajukan kubu Indra itu dihentikan. Namun, dia tak merincikan alasan pencabutan gugatan itu dilakukan oleh kubu Indra Iskandar.
Untuk diketahui, Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan sah tidaknya penyitaan oleh KPK di kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Gugatan tersebut diajukan oleh Indra Iskandar ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Tergugatnya KPK Cq Pimpinan KPK.
Baca Juga
Gugatan diajukan setelah KPK mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR. KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Setjen DPR dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dari situ KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda