Saksi Ngaku Stop Beri THR ke Anak Buah SYL karena KPK Endus Kasus Korupsi di Kementan

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:12 WIB
"Yang 2023 saya lihat enggak ada, kenapa?" tanya Jaksa.

"Anggaran kita sudah terbatas," ungkap Fadjry.

"Anggaran terbatas atau sudah dengar penyelidikan KPK itu 2023 pertengahan?" tanya lagi Jaksa.

"Siap," jawab Saksi seraya mengiyakan.

Baca juga: Selain Keluarga, Penyanyi Nayunda Juga Akan Dihadirkan ke Sidang SYL Pekan Depan

Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!