Saksi Ngaku Stop Beri THR ke Anak Buah SYL karena KPK Endus Kasus Korupsi di Kementan

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:12 WIB
loading...
Saksi Ngaku Stop Beri...
Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry mengatakan menghentikan pembagian THR ke anak buah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di tahun 2023. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry mengatakan menghentikan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) ke anak buah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di tahun 2023. THR dihentikan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus korupsi di Kementan.

Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi di sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).



Mulanya, Fadjry menyebutkan arahan untuk menyiapkan uang THR itu berasal dari anak buah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Arahan bagi-bagi THR tersebut rutin sejak tahun 2020 hingga 2022.

Ia mengatakan kalau uang itu bakal dibagikan ke sopir, satpam, asisten rumah tangga (ART) SYL, dan sebagainya. Oleh karena itu, Fadjry menyiapkan uang senilai Rp50 juta setiap tahunnya. Di mana, sisanya sudah disiapkan untuk SYL.

"Contohnya siapa? Kan saksi jelaskan saksi sendiri yang serahkan, siapa yang saksi serahkan di dua kali pemberian THR?" tanya Jaksa.

"Jadi terpecah semua ada yang dikasih Rp1 juta ada yang Rp500 ribu," ucap Fadjry.

"Untuk menteri?" tanya Jaksa.

"Kalau ada sisa dari situ biasanya," kata Saksi.

"Berapa dari Rp50 juta?" tanya Jaksa.

"Ada Rp10 juta," ungkap Fadjry.

Fadjry menyebut kalau uang tersebut dapat disiapkan di Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan berdasarkan hasil uang sisa yang dikumpulkan seperti perjalanan dinas, operasional gedung, renovasi gedung, dan lain sebagainya.

Hanya saja pada tahun 2023, anggaran THR tersebut mendadak berhenti. Ia mengaku pada tahun tersebut KPK sudah memulai penyelidikan di Kementan.

"Yang 2023 saya lihat enggak ada, kenapa?" tanya Jaksa.

"Anggaran kita sudah terbatas," ungkap Fadjry.

"Anggaran terbatas atau sudah dengar penyelidikan KPK itu 2023 pertengahan?" tanya lagi Jaksa.

"Siap," jawab Saksi seraya mengiyakan.



Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)