Sopir, ART, hingga SYL Kecipratan THR Rp100 Juta Periode 2021-2022
Rabu, 22 Mei 2024 - 18:57 WIB
"Ada dari perjalanan, ada dari pemeliharaan kantor," ungkap saksi.
"Pemeliharaan kantor?" tanya Jaksa.
"Iya, dari bensin, renovasi, dan sebagainya," jawab Fadjry.
Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
"Pemeliharaan kantor?" tanya Jaksa.
"Iya, dari bensin, renovasi, dan sebagainya," jawab Fadjry.
Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
tulis komentar anda