Sopir, ART, hingga SYL Kecipratan THR Rp100 Juta Periode 2021-2022

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:57 WIB
"Ada dari perjalanan, ada dari pemeliharaan kantor," ungkap saksi.

"Pemeliharaan kantor?" tanya Jaksa.

"Iya, dari bensin, renovasi, dan sebagainya," jawab Fadjry.



Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More