Sopir, ART, hingga SYL Kecipratan THR Rp100 Juta Periode 2021-2022

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:57 WIB
loading...
Sopir, ART, hingga SYL...
Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry mengungkapkan dirinya pernah diingatkan untuk menyiapkan sejumlah uang THR untuk SYL. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan , Fadjry Djufry mengungkapkan dirinya pernah diingatkan untuk menyiapkan sejumlah uang oleh Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Adapun permintaan uang itu untuk kepentingan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) .

Adapun kebutuhan yang dimaksud adalah untuk menyiapkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk dibayarkan kepada sopir, asisten rumah tangga, juga termasuk SYL pada periode 2021-2022.



Hal itu sempat disinggung oleh Jaksa KPK ketika mengingatkan keterangan Fadjry dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL, Rabu (22/5/2024).

"Di sini kan ada THR 2021 dan 2022. Nomor 1 dan 3. Nah, di BAP saksi juga sudah menjelaskan dua-duanya yang meminta Pak Kasdi. Saksi waktu itu penyampaiannya gimana?" tanya Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di ruang sidang.

"Biasanya mengingatkan untuk Pak Menteri staf-stafnya," kata Fadjry.

"Di barang bukti ini ada tulisan langsung pimpinan maksudnya apa? Ini Mei 2021 dan April 2022 THR-nya Rp50 juta. Di situ ditulis tulisan tangan 'langsung pimpinan'," tanya Jaksa.

"Maksudnya yang menyerahkan biasanya saya dengan teman-teman menyampaikan langsung ke yang bersangkutan," ucap saksi.

Fadjry mengungkapkan kalau uang THR yang diminta dipersiapkan sebagaimana diingatkan oleh Kasdi di antaranya untuk sopir hingga satpam SYL.

"Artinya kita siapkan untuk sopir, satpam, petugas rumah tangga, masing-masing kita bagi," kata dia.

"Masing-masing ke yang bersangkutan yang kita kasih," sambung Fadjry.

Ia pun merincikan bahwa THR untuk sopir hingga satpam SYL diberikan bervariatif. Ada yang diberikan Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Sehingga total untuk keseluruhannya adalah Rp10 juta yang diserahkan ke Ajudan Pribadi SYL, Panji Harjanto.

Kemudian untuk sisanya, sudah dipersiapkan untuk THR SYL sendiri Rp10 juta.

"Rp10 juta untuk Pak SYL, Rp40 juta dibagi ke orang-orang tadi. Saksi masih ingat siapa sopir yang dimaksud? Termasuk Panji nggak?," tanya Jaksa.

"Iya," singkat Fadjry.

Fadjry menyebut mangku sejatinya tidak ada lagi anggaran yang disiapkan di Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan. Hanya saja pada akhirnya uang THR itu dapat dikumpulkan berkat sisa beberapa uang perjalan dinas atau operasional.

"Lalu, sumber uangnya dari mana?" tanya Jaksa.

"Biasanya kami dapatkan dari perjalanan," jawab Fadjry.

"Kalau SPJ-nya ada kan bisa di SPJ kan, kalau tidak ada bagaimana sumber uangnya? Dari perjalanan itu?" cecar Jaksa.

"Ada dari perjalanan, ada dari pemeliharaan kantor," ungkap saksi.

"Pemeliharaan kantor?" tanya Jaksa.

"Iya, dari bensin, renovasi, dan sebagainya," jawab Fadjry.


Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)