Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Jum'at, 17 Mei 2024 - 20:08 WIB
"Bila terjadi ditunda 10 tahun pun tetap tidak membuat pelaku usaha melakukan kewajibannya, karena berbagai kesulitan termasuk masalah permodalan dan pasar yang tidak mendukung pelaku UMKM,” ujar Ikhsan yang juga Wakil Sekjen MUI ini.

Upaya menunda kewajiban bersertifikasi halal sangat tidak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja. Semestinya pola kerja disesuaikan dengan semangat dan jiwa UU Cipta Kerja yang spiritnya memudahkan dunia usaha.

“Lebih baik dikerjakan saja apa yang masih bisa dilakukan daripada menunda. Toh, BPJPH telah optimal melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan karena akan menimbulkan masalah ketidakpastian hukum dan lebih banyak mudharatnya ketimbang maslahatnya bila ditunda,” ungkapnya.

Dia menambahkan ikhtiar mempermudah pelaksanaan Halal Self Declaire bisa dilakukan dengan mempercepat proses sertifikasi atas semua produk dan bahan pokok serta bahan tambahan atau bahan pembantu yang dipergunakan UMKM.

Dengan demikian otomatis memudahkan pelaku UMKM untuk proses Halal Self Declaire atas produknya. Jadi pendamping halal tinggal memastikan proses produksinya saja.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More