Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Jum'at, 17 Mei 2024 - 20:08 WIB
Dalam pelaksanaannya UU No 33 Tahun 2014 mengalami beberapa kali perubahan mulai dari UU Cipta Kerja hingga menjadi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja setelah melalui Perppu.

Demikian juga, Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan UU tersebut telah diubah dari PP No 31 Tahun 2019 menjadi PP No 34 Tahun 2021 dan saat ini masih dalam proses perubahan yang ketiga kalinya.

Keadaan seperti ini sering menimbulkan kerumitan pada implementasi, khususnya bagi pelaku UMKM. Masyarakat dan akademisi sangat kerepotan menyesuaikan regulasi yang terus berubah. Belum lagi mitra dagang internasional juga lembaga halal negara-negara mitra.

“Kita pun tidak heran ketika pemberlakuan UU tersebut ditunda karena kurang siapnya dunia usaha dan pemerintah melaksanakan ketentuan yang sudah menjadi keharusan,” kata Ikhsan, Jumat (17/5/2024).

Perlu juga dipertimbangkan bahwa penundaan sebuah regulasi akan berdampak pada kondisi psikologis maupun sosiologis masyarakat dan pelaku usaha yang menjadi semakin kurang greget untuk melakukan sertifikasi halal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!