Singgung Kasus Firli dan Lili Pintauli, ICW Minta Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK
Kamis, 09 Mei 2024 - 11:47 WIB
Ketiga, terbebas dari konflik kepentingan. Jokowi harus secara cermat memperhatikan latar belakang figur-figur calon pansel, khususnya menyangkut relasi dengan institusi negara atau kelompok politik tertentu. “Jangan sampai pansel yang terpilih justru memiliki afiliasi khusus dan memanfaatkan proses seleksi sebagai sarana meloloskan kandidat tertentu," tandasnya.
Terkait hal itu, Istana mengungkapkan, anggota Pansel Capim dan Dewas KPK akan berjumlah sembilan orang.
"Keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (9/5/2024).
Ari mengatakan nama-nama calon pansel masih dalam proses pematangan dengan memperhatikan masukan dan harapan dari masyarakat. "Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota pansel yang kredibel dan berintegritas," kata Ari.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan Pansel Capim dan Dewas KPK akan diumumkan pada bulan ini. Saat ini proses pembentukan masih berjalan. Namun, Ari tidak membeberkan secara rinci siapa saja calon-calon yang akan menjadi pansel pimpinan KPK tersebut.
"Pembentukan Pansel Capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini," kata Ari, Rabu 8 Mei 2024.
Perlu diketahui, bahwa pimpinan KPK akan habis masa jabatan pada akhir tahun 2024. Seharusnya, pimpinan KPK hanya menjabat selama 4 tahun dan berakhir di 2023. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan hingga 5 tahun dan akan berakhir tahun ini.
Terkait hal itu, Istana mengungkapkan, anggota Pansel Capim dan Dewas KPK akan berjumlah sembilan orang.
"Keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (9/5/2024).
Ari mengatakan nama-nama calon pansel masih dalam proses pematangan dengan memperhatikan masukan dan harapan dari masyarakat. "Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota pansel yang kredibel dan berintegritas," kata Ari.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan Pansel Capim dan Dewas KPK akan diumumkan pada bulan ini. Saat ini proses pembentukan masih berjalan. Namun, Ari tidak membeberkan secara rinci siapa saja calon-calon yang akan menjadi pansel pimpinan KPK tersebut.
"Pembentukan Pansel Capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini," kata Ari, Rabu 8 Mei 2024.
Perlu diketahui, bahwa pimpinan KPK akan habis masa jabatan pada akhir tahun 2024. Seharusnya, pimpinan KPK hanya menjabat selama 4 tahun dan berakhir di 2023. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan hingga 5 tahun dan akan berakhir tahun ini.
(cip)
tulis komentar anda